Untuk mendaftar tidak harus memiliki NPWP, tapi kamu akan dikenakan pajak penghasilan yang lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP. Potongan pajak 2,5% apabila memiliki NPWP, potongan pajak 3% apabila tidak memiliki NPWP. Saran kami adalah sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, silahkan datang ke Kantor Pajak terdekat di kotamu kemudian ajukan pembuatan NPWP.
Note: Potongan PPH21 akan di sesuaikan dengan jumlah total komisi Mingguan kamu, sebelum pencairan terakhir.